HARTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kita kepada Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat dan rahmat-Nya kepada kami. Shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad SAW yang telah menjadikan bumi ini terang benderang oleh cahaya Iman dan Islam, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Agama Islam ini tepat pada waktunya.
Agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil'alamin di dalam konsepnya menyajikan sebuah sumber panduan hidup untuk semua manusia agar terhindar dari kejelekan dunia dan akhirat, serta mendapat ke-ridhoan hidup di dunia yang nantinya untuk bekal di akhirat. Sumber panduan hidup itu tidak lain adalah Al-Quran dan Al-Hadits.
Harta merupakan sarana untuk menjalankan kehidupan di dunia, baik yang nantinya untuk berhubungan dengan Allah maupun dalam hubungan dengan sesama manusia. Kedudukan harta di dalam kehidupan merupakan faktor yang sangat mendasar serta dijadikan tolak ukur yang sangat kuat untuk dapat menjalankan kehidupan di alam dunia ini.
Keberadaan harta di ruang lingkup kehidupan dijadikan sandaran untuk menjalankan peribadatan kepada Sang Pencipta. Sebab, kekurangan harta bisa menjadikan seorang hamba berjauhan dengan Tuhannya. Kekurangan harta bisa menjadi pengakit yang sangat parah yang hampir mendekati kepada kekufuran. Sebagaimana hadits Nabi SAW. كَادَ الْفَقْرُ اَنْ يَكُوْنَ كُفْرًا
Yang artinya : " Hampir-hampir kemiskinan itu menjadikan seseorang kufur. "
Namun konsep Islam terhadap harta tidak hanya sebatas untuk mencari dan mencari harta sebanyak-banyaknya, lebih dari itu Islam mengajarkan kepada umatnya untuk beramal baik kepada sesama yakni dengan jalan zakat, infak serta sedekah. Dengan zakat, infak dan sedekah inilah keluasaan bersosial kepada sesama akan tercermin.
Berangkat dari uraian diatas, untuk meningkatkan prestasi maka kami mengambil judul "Harta Dalam Perspektif Islam.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sumbang sarannya yang bersifat konstruktif di dalam pembuatan makalah ini.
Purwakarta, Maret 2007
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mempunyai harta merupakan dambaan setiap manusia. Namun, di dalam kepemilikannya harta bisa menjadikan boomerang manakala manusia hanya menginginkan mencari dan mencari harta terus menerus tanpa menggunakannya untuk menuju kebaikan di akhirat. Kita memang di haruskan untuk mencari harta atau rizki guna dapat menjalankan kehidupan di dunia ini.
Rasulallah SAW bersabda : ليس بخيركم من ترك دنياه لأخرته ولا اخرته لدنياه حتى يصيب منهما جميعا فإن الدنيا بلاغ إلى الأخرة ولا تكونوا كلا على الناس
Yang artinya " Dari Anas r.a. berkata : Nabi SAW bersabda " Bukan orang yang baik diantara kamu, orang yang meninggalkan kepentingan dunia untuk mengejar akhiratnya, atau meninggalkan akhirat karena mengejar dunia, sehingga dapat mencapai keduanya, karena dunia bekal untuk akhirat, dan kamu jangan menyandarkan diri pada belas kasihan orang". Dari hadits diatas jelas bahwa Nabi menyuruh umatnya untuk mencari dunia sebagai bekal menuju akhirat.
Diantara proses bekal yang akan di bawa oleh manusia melalui hartanya adalah dengan jalan menafkahkan hartanya dijalan Allah. Yaitu diantaranya dengan jalan zakat, infaq dan sedekah.
B. Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
1. Ingin mengetahui bahwa setiap manusia diharuskan untuk mencari harta / rizki sesuai dengan ketentuan koridor agama.
2. Ingin mengetahui bagaimana pandangan setiap golongan mengenai harta.
3. Ingin mengetahui bagaimana cara memanfaatkan harta sebaik-baiknya untuk bekal di akhirat kelak.
4. Ingin mengetahui langkah-langkah yang di tempuh lembaga agama (lembaga BAZIS) untuk mengefektifkan penggunaan pengeluaran harta dari tiap-tiap orang mu'min yang dapat memperbaiki taraf hidup kaum fakir miskin.
C. Manfaat
Melihat dari uraian diatas maka dalam pembuatan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi :
1. Bagi Penulis : Dapat menjadikan media pendidikan untuk menambah wawasan tentang pemanfaatan harta yang baik menurut aturan agama yang nantinya berguna sebagai bekal di akhirat kelak.
2. Bagi Pemabaca : Menjadikan sumbang pikiran tentang bagaimana menggunakan harta sebaik-baiknya dengan tujuan hari akhir kelak serta pemanfaatannya bagi lembaga agama (lemabaga BAZIS) bagaimana cara mengefektifkan penggunaan harta-harta yang telah dikeluarkan oleh kaum muslimin guna menyetarakan kesejahteraan sosial dengan menggunakan harta zakat.
BAB II
HARTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Syariat Islam menganjurkan kepada setiap umatnya untuk mencari rizki guna memenuhi kebutuhan hidupnya dalam menjalankan roda kehidupan. Kehidupan yang nantinya berguna untuk proses pendekatan seorang hamba kepada Kholiqnya, baik bersifat 'ubudiyyah (peribadatan) maupun kesetaraan sosial. Sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT.
10. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
A. Harta dan Rizki dalam Perspektif Islam
Sudah menjadi fithrah manusia untuk selalu menyukai hal-hal yang bersifat duniawi. Makanya tidaklah aneh apabila setiap manusia mengejar kebutuhan hidup yang berkaitan dengan kesenangan duniawi. Sebagaimana yang di firmankan Allah SWT
••
14. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
[186] yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
Dari ayat di atas jelas bahwa manusia sudah digariskan untuk selalu menyukai hal-hal keduniawian yang diantaranya adalah harta. Namun setiap manusia akan berbeda penafsiran bagaimana caranya untuk memanfaatkan harta yang di milikinya. Memang, pada dasarnya harta yang kita peroleh merupakan hasil dari jerih payah kita, namun pada hakekatnya harta yang kita peroleh hanyalah titipan dari yang menciptakan kita yaitu Al-Kholiq.
Mempunyai harta yang cukup merupakan dambaan bagi setiap manusia, namun kita sering di buat lupa oleh banyaknya harta yang kita milki. Manusia menjadi lupa manakala setiap ruang dan waktunya hanya memikirkan harta atau sifat keduniawian. Sebagaimana firman Allah SWT.
15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Di dalam surat Attaghobun : 15 jelas sekali di jelaskan oleh Allah bahwa harta dan anak-anak merupakan cobaan yang akan di pikul oleh manusia. Cobaan harta bukan hanya orang yang kekurangan harta namun orang yang memiliki kelebihan hartapun merupakan cobaan yang sedang di pikul oleh orang tersebut. Cobaan ini merupakan sifat dari manusia itu sendiri apakah dia mampu mengarahkan hartanya untuk kemaslahatan hidupnya ? atau hanyalah sebatas kepemilikan yang nantinya akan menjerumuskannya ke siksa Allah yang paling pedih ?
Seperti dalam anekdot yang berkembang di kalangan kaum pelajar Indonesia yang menimba ilmu di timur tengah (Madinah), kata dinar (nama mata uang) yang mempunyai arti ; Din yang berarti agama, yang artinya apakah harta itu nantinya untuk kemaslahatan dalam mejalankan agama. Sedangkan kata Nar, (naarun), yang berarti neraka, yang artinya bahwa uang bisa menjerumuskan kita kedalam api neraka manakala kita tidak mampu menjalankannya sesuai dengan koridor agama.
B. Miskin dan Kaya dalam Perspektif Islam
Dalam konsepnya Islam telah berbicara mengenai hidup dan manusia, tentang kerja dan harta, juga tentang pribadi dan masyarakat. Sedangkan masalah harta, yang ada hanyalah antara miskin dan kaya melalui pandangan material. Pokok yang paling menonjol adalah bagaimana kita menafsirkan kemiskinan yang di hadapi oleh manusia.
1. Berbagai Pendirian Tentang Problem Kemiskinan
DR. Syekh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi mengatakan dalam bukunya yang berjudul " Konsepsi Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan " , tafsiran tentang kemiskinan. Di antaranya:
a. Pendirian Golongan yang Mensucikan Kemiskinan.
Golongan ini berpendapat bahwa kemiskinan bukanlah suatu keburukan yang perlu di atasi, dan bukan pula suatu problem yang mesti dipecahkan. Bahkan kemiskinan merupakan suatu karunia Allah untuk hamba-Nya yang di cintai, agar hatinya tertuju selalu ke alam akhirat. Orang-orang golongan ini adalah orang-orang zuhud, para pendeta, orang-orang yang menjauhi dari kemewahan dan kaum sufi.
b. Pendirian Golongan Jabariyyah (Fatalis)
Pada golongan ini kemiskinan merupakan suatu bencana dan ujian. Di samping itu, mereka memandang bahwa kemiskinan adalah suatu takdir Tuhan yang tidak membutuhkan dokter dan obat untuk mengatasinya. Apabila orang sudah di takdirkan untuk miskin, mereka harus menerimanya, kalaupun nantinya di takdirkan untuk kaya kita tetap menerima apa yang telah di takdirkan oleh Tuhan tanpa harus mengupayakan oleh diri kita sendiri.
Konsep mereka untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan cara sebatas menasihati orang-orang miskin tersebut dengan tetap sabar dan ridho terhadap ketentuan Tuhan.
c. Pendirian Golongan yang Mengajak Berbuat Kebajikan Secara Pribadi
Pada golongan ini, kemiskinan merupakan cobaan dan ujian, namun perlu di atasi dan dipecahkan. Pemecahannya dengan cara menganjurkan kepada orang kaya untuk menolong orang miskin. Dan menggembirakan orang kaya yang menolong dengan memberikan kabar gembira " Akan mendapat balasan pahala dari Allah", sedangkan bagi orang kaya yang tidak melaksanakannya " Akan menderita azab dari Allah".
Penyelesaian itu hanya sebatas tergantung hati orang mukmin itu dengan diiringi pahala atau siksa, namun tidak membuat suatu peraturan yang mampu menjamin sampainya bantuan kepada penerima.
d. Pendirian Kaum Kapitalis ( Ra'sumaliyyah )
Bagi kaum ini, kemiskinan merupakan bahaya kehidupan dan merpukan suatu prolematika. Penanggulangannya pun merupakan tanggungan si miskin, bukan merupakan beban bagi umat, negara, maupun kaum dermawan.
e. Pendirian Sosialisme Marxisme (Israkiyyah Marxiyyah)
Golongan ini berpendapat bahwa melenyapkan kemiskinan serta menyadarkan orang-orang miskin merupakan suatu hal yang tidak mungkin tercapai terkecuali orang-orang dermawan ataupun kaum borjuis beserta sumber-sumber penghasilan dan kekayaannya, dari mana saja datangnya, dimusnahkan terlebih dahulu. Yang nantinya akan terbentuk kelas-kelas (golongan) dari tiap orang-orang miskin, yang selanjutnya menyebarkan kebencian di tiap-tiap golongan yang berakhir pada kemenangan kaum mayoritas.
2. Pandangan Islam terhadap Kemiskinan
Dari semua pandangan tentang kemiskinan, Islam mempunyai pandangan tersendiri. Yaitu :
a. Bahwa kemiskinan merupakan problema yang perlu di selesaikan, bahkan merupakan suatu krisis yang berbahaya, yang harus segera di tanggulangi dan di obati, serta merupakan keharusan bukan penantangan terhadap takdir sebagaimana golongan Jabariyyah yang tidak harus berusaha atau menerima takdir begitu saja dengan kepasrahan. Kemiskinan bukanlah merupakan yang suci, terpuji untuk menerimanya, serta kekayaan bukanlah merupakan malapetaka yang segera menimbulkan masalah.
b. Islam menentang pandangan bahwa kemiskinan cukup sekedar dengan keinsyafan pribadi, berbuat amal sosial dan bersedekah secara sukarela.
c. Islam tidak mengajarkan untuk memerangi kekayaan dengan menghancurkan kelas-kelas borjuis, serta menyulut api permusuhan di antara si miskin yang nantinya si miskin yang mayoritaslah yang menjadi pemenang.
d. Islam tidak mengajarkan tindakan-tindakan ekstrim ini, sebagaimana kaum Sosialisme Marxisme. Bukan pula kemiskinan itu bukan tanggungan umat atau negara, sebagaimana kaun kapitalis, namun Islam juga tidak mengajarkan kepada umatnya hanya menasihati kepada si miskin untuk tetap sabar menerima kemiskinannya. Tapi, Islam mengajarkan konsep-konsep jitu untuk menanggulangi kemiskinan bukan hanya memberi nasihat akan tetapi menganjurkan kepada umatnya untuk menciptakan solusi guna mengentaskan kemiskinan. Solusi-solusi itu diantaranya dengan cara membuat baitul mal, sistem zakat yang bersifat produktif bukan hanya sekedar konsumtif.
C. Falsafah Zakat, Infak, dan Sedekah
Islam mewajibkan setiap orang yang sehat dan kuat, untuk bekerja dan berusaha mencapai rezeki Allah, guna mencukupi dirinya dan mengatasi keluarganya, sehingga sanggup mendermakan hartanya di jalan Allah. Bagi orang-orang yang tidak mampu berusaha dan tidak sanggup bekerja, serta tidak mempunyai harta warisan atau simpanan guna mencukupi kehidupannya, ia berhak menerima jaminan dari keluarganya yang mampu. Keluarga yang mampu tadi berkewajiban memberi bantuan serta bertanggung jawab terhadap nasib keluarga yang miskin. Namun, tidak semua fakir miskin mempunyai keluarga yang mampu dan sanggup memberi bantuan.
Islam, memandang kasus di atas tidak hanya bersikap dingin dan membiarkan nasib fakir miskin sehinga terlantar. Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang berada di dalam harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap serta pasti, yaitu zakat.
1. Prinsip Tauhid dan Kesinambungan
Dengan zakat seorang hamba tidak akan mengejar keuntungan material semata tetapi lebih dari itu yakni keuntungan yang kekal. Sebab sesungguhnya semua kepunyaan yang ada di alam dunia ini hanyalah milik Allah semata. Sebagaimana Firman Allah SWT.
284. Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
2. Prinsip Persaudaraan, Solidaritas Sosial dan Kesejahteraan Sosial
Keluarbiasaan Islam diantaranya adalah adanya dalil-dalil yang menunjukan bahwa ia datang dari sisi Allah serta sebagai risalah yang terakhir yang kekal. Zakat merupakan salah satu bentuk peribadatan (rukun islam) yang keempat serta di dalam Al-Quran zakat sebagai tanda pengenal di dalam agama Islam, dan sebagai tanda berhak atas persaudaraan Islam serta berpartisipasi di dalam masyarakat Islam.
•
11. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang Mengetahui .
Dari ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa Al-quran menempatkan zakat dengan shalat sejajar dan seiring. Ini menunjukan betapa eratnya hubungan keduanya. Sebab ke-Islaman seseorang tidak sempurna tanpa keduanya. Oleh karena itu shalat sebagai tiangnya agama sedangkan zakat sebagai jembatan Islam.
19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Proses shalat dan zakat inilah yang menjadikan seorang hamba akan selalu menyadari tentang hidup yang sedang di jalaninya. Dengan shalat, dia akan mendirikan tiang agama. Sedangkan dengan zakat dia mampu menciptakan kesetaraan sosial (pemerataan) di dalam masyarakat yaitu hak-hak orangorang fakir miskin.
D. Zakat Propesi ( zakat harta dari penghasilan atau pendapatan)
Walaupun zakat penghasilan belum pernah ada contohnya langsung dari Rasulallah, namun dapat di analogikan (diqiyaskan) ke dalam zakat pertanian dengan ketentuan 5 ausaq atau lebih kurang 524 kg beras dengan zakat 10 %, yang diambil langsung setelah panen tanpa mengurangi kebutuhan pokok terlebih dahulu. Misalnya, apabila sekarang harga beras mencapai Rp. 3.000,00 / kg, maka untuk 524 kg seharga RP. 1.572.000. yang artinya apabila seseorang mempunyai gaji minimal Rp. 1.572.000,00 / bulan maka sudah sampai pada nisabnya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 10 % yakni Rp. 157.200,00.
•
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Ayat di atas menunjukan secara umum tentang pemberlakuan zakat kepada semua orang yang beriman.
E. Zakat untuk Membangun Sistem Ekonomi yang Maju
Zakat, di dalam posisinya untuk memajukan perekonomian telah di contohkan oleh Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya dengan mendirikan baitul mal. Berdasarkan fungsinya pada zaman Nabi dan sahabat, baitu mal di pergunakan sebagai lembaga pengelolaan uang negara, yang diantaranya di pergunakan untuk membeli peralatan perang (untuk ekspansi meluaskan posisi agama Islam). Selain daripada itu, zakat yang di tampung di baitul mal dibagikan kepada kaum fakir miskin (8 asnaf / golongan).
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647] yang berhak menerima zakat ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Untuk zaman sekarang ini, selain zakat yang seharusnya dibagikan untuk 8 golongan tersebut (Q.S. At-Taubah : 8 ) sebaiknya pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif namun lebih jauh lagi pengelolaan zakat melalui baitu mal (lembaga BAZIS) seharusnya bersifat produktif, yang nantinya akan dapat dikembangkan, melalui pengumpulan zakat tersebut dibuat suatu lembaga usaha (modal usaha) sebagai langkah untuk mengentaskan pengangguran maupun dapat memberikan modal usaha bagi umat Islam yang memang membutuhkan modal usaha guna mengentaskan kemiskinan.
Namun, baitul mal (lemabaga BAZIS) harus secara pro aktif terus memantau perkembangan badan usaha yang di bentuknya maupun bagi umat Islam yang di beri modal usaha tersebut. Pemantauan ini tidak hanya sebatas bagaimana fungsi baitul mal (lembaga BAZIS) untuk membuat badan usaha atau memberikan modal usaha, seyogianya lembaga tersebut mampu mengkoordinir dari tingkat pemberian modal sampai dengan pemasaran sehingga konsep ekonomi terus berjalan.
BAB III
PEMBAHASAN
Persepsi tentang harta yang di jelaskan oleh Al-Quran dan Al-Hadist yaitu orang mencari harta adalah suatu keharusan bagi manusia yang hidup di alam dunia ini. Memang mencari harta pada hakikatnya hanyalah untuk kesenangan dunia semata. Dengan harta kita dapat melakukan apa yang kita inginkan. Dengan harta pula kita dapat menyetarakan hidup dengan orang lain menurut ukuran materi. Tetapi di balik itu harta adalah satu jembatan yang akan menghubungkan kita kepada Pencipta kita yakni Al-Kholiq. Harta menjadikan kita dapat memahami arti hidup yang sesunguhnya manakala mempunyai harta dilandasi dengan Ilmu dan Iman.
Pemanfaatan harta yang baik akan menjadikan kita mengerti akan arti sosial yang dihubungkan dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliik yakni dengan cara mengeluarkan zakat, infak maupun sedekah. Dengan mengeluarkan sebagian harta kita, artinya kita dapat merasakan penderitaan kaum fakir miskin.
Memang pada dasarnya harta yang kita miliki merupakan jerih payah dari kita sendiri, namun pada hakikatnya harta yang kita miliki adalah cuma titipan dari Allah SWT yang nantinya akan diambil kembali manakala kita telah menghadap kepada Sang Pencipta kita. Kita menghadap Sang Pencipta tidak akan membawa harta yang kita miliki selama hidup di dunia tetapi akan membawa amal-amal kita sewaktu menjalankan kehidupan di dunia yang diantaranya dengan menafkahkan harta kita sesuai dengan aturan agama
BAB IV
KESIMPULAN
Secara global, pemanfaatan harta yang baik akan menghasilkan suatu amal-amal yang baik pula yang nantinya akan menolong kita di akhirat kelak pada masa yaumul hisab. Pemanfaatan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki ini sudah melembaga yaitu di lembaga agama (lembaga BAZIS). Lembaga ini nantinya akan mengarahkan harta-harta itu kepos-posnya masing-masing sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Pos-pos itu yang sesuai dengan Q.S. At-Taubah : 60, yakni terdiri dari 8 golongan yang berhak menerima sebagian harta yang telah dikeluarkan oleh kaum mu'min (zakat, infaq dan sedekah).
Didalam pengelolaannya, di harapkan lembaga agama (lembaga BAZIS) dapat menyalurkan zakat, infaq dan sedekah ini tidak hanya sebatas barang konsumtif akan tetapi lebih jauh lagi dapat menjadi barang produktif. Dari barang produktif ini diharapkan dapat : Pertama, mampu mengatasi kemiskinan yaitu dengan jalan pemberian modal usaha bagi umat muslim yang sekiranya mempunyai kemampuan di bidang usaha. Kedua, dapat mengentaskan pengangguran yaitu dengan cara membuat suatu badan usaha yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja. Ketiga, mampu menjadikan pendamping bagi pemerintah (ulil amri) sehingga lembaga agama sejalan dan selaras dengan pemerintah di dalam mengatasi masalah-maslah sosial.
.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………….
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………………...
B. Tujuan ……………………………………………………………………
C. Manfaat …………………………………………………………………..
BAB II HARTA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Harta dan Rizki dalam Perspektif Islam ……………………………………
B. Miskin dan Kaya dalam Perspektif Islam…………………………………..
C. Falsafah Zakat, Infaq dan Sedekah ………………………………………..
D. Zakat Propesi (zakat harta dari pengahasilan atau pendapatan) ……………..
E. Zakat untuk Membangun Sistem Ekonomi yang Maju ………………………
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV KESIMPULAN
Minggu, 18 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar