KEADILAN HUKUM DALAM ISLAM
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kita kepada Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat dan rahmat-Nya kepada kami. Shalawat serta Salam kepada Nabi kita Muhammad SAW yang telah menjadikan bumi ini terang benderang oleh cahaya Iman dan Islam, sehingga kami dapat menyelasaikan makalah Seminar Pendidikan Agama Islam ini tepat pada waktunya.
Agama Islam sebagai agama yang rahmatan lil'alamin sehingga dalam konsepnya bisa dijadikan pegangan hidup sepanjang zaman. Konsep yang diturunkan sebagai pegangan hidup semua manusia itu tidak lain adalah Al-Quran dan Al-hadits. Konsep inilah yang menjadikan bahwa manusia perlu mengkaji ulang tentang gerak langkahnya agar mendapat ridho dari sang kholiq.
Dilihat dari konteks sejarah, menunjukan telah terjadi dialog integral antara teks Al-Quran, teks Al-hadits dan realitas masyarakat. Ketika terjadi persoalan hukum di masyarakat lalu teks Al-Quran turun merespon. Selanjutnya, jika respon Al-Quran dianggap kurang memadai lalu teks Al-hadits turut menjembatani dan menjelaskan detail persoalan yang mesti di selesaikan. Dengan demikian, keberadaan Nabi saat itu dapat diposisikan sebagai mediator antara wahyu Tuhan dengan realitas masyarakat. Setelah Nabi wafat, posisi mediator seperti itu dilanjutkan oleh para sahabat, Tabi'in, Tabi' al-Tabi'in, serta para pakar hukum islam dan para intelektual agama (ulama) sampai sekarang. Karena itu, pergumulan teks dengan realitas sesunguhnya telah terjadi sejak masa Nabi sampai sekarang.
Akhirnya, kami berterima kasih kepada semua pihak khususnya kepada syekhuna Al-mukarom atas binbingannya dalam menyelesaikan makalah ini. Kepada semua pihak, terima kasih atas sumbang sarannya yang bersifat konstruktif. Karawang, November 2006
penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………….
DAFTAR ISI …………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………
B. Tujuan ………………………………………….
C. Manfaat ………………………………………..
BAB II KEADILAN HUKUM DALAM ISLAM
A. Ta'rif Hukum …………………………………......
B. Konsep Hukum ………………………………….
C. Hakekat Hukum Dalam Islam …………………….
1. Asal-usul Hukum …………………………
2. Hukum Islam Dalam Praktek ……………..
3. Hukum Islam Dalam Realitas……………..
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV KESIMPULAN
DAFTAR RUJUKAN
DAFTAR RUJUKAN
Aly, Ma'had. Fiqih Realitas. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005)
Hakim, A. Hamid. Mabadi Awwaliyah. (Jakarta : Sa'adiyah Putra, 1981)
Hakim, A. Hamid. Al-Bayan. (Jakarta : Sa'adiyah Putra, 1981)
Hassan, A. Al-Furqon Tafsir Al-Quran. (Bangil : CV Firdaus, 1956)
Husain, M. Al-Ta'rifat. (Semarang : Toha Putra, 1966)
Masud, M. khalid. Filsafat Hukum Islam. (Bandung : Pustaka, 1996)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Setiap prilaku warga Negara, baik yang berdimensi pribadi maupun sosial kemasyarakatan harus tunduk di bawah perintah peraturan yang berlaku. Hal ini menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya, ketika terjadi interaksi sosial, hubungan antar personal ataupun pribadi yang berakibat pada tatanan kemasyarakatan, harus dipagari oleh aturan-aturan yang jelas dan berlaku mengikat untuk semua komponen masyarakat tanpa terkecuali. Yang bertujuan agar nuansa kehidupan senantiasa harmoni.
Akhir-akhir ini, sebagian orang islam di Indonesia menginginkan Negara ini menjadi negara Islam, atau paling tidak mereka menginginkan hukum formal dalam islam bisa dijadikan sebagai hukum positif di bumi pertiwi ini. Peraturan-peraturan yang secara tekstual yang sudah diatur dalam nash-nash Al-Quran dan Al-Sunah dijadikan panduan resmi negara. Alasan mereka bahwa islam merupakan agama yang kaffah (sempurna). Dan segalanya sudah diatur dan ditetapkan hukumnya. Maka, menurut mereka, peraturan yang berlaku harus memakai aturan Al-Quran dan al-sunnah. Islam harus dilegal – formalkan!.
Sebaliknya, kalangan islam liberal mengatakan bahwa islam tidak perlu ditampakkan dengan baju kebesarannya. Yang penting adalah esensi dari setiap prilaku itu bernilai islami. Islam hanya merupakan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya, peraturan-peraturan yang ada tidak harus menggunakan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan secara tekstual oleh nash. Cukuplah peraturanm-peraturan itu memuat nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang disyariatkan hukum itu. Hukum boleh saja memakai baju apapun, asal dalam hatinya ia menyuarakan semangat dari hukum syar'i.
Di dalam memposisikan teks (Al-quran ) dapat dimaknai bahwa dimensi konteks dan realitas mempunyai korelasi yang sangat erat. Keduanya (teks dan realitas) mempunyai hubungan yang sangat signifikan dalam proses pergulatan pencarian wujud mashlahah sebagai ending atau tujuan akhir disyari'atkannya ajaran suci.
Sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan hukum perlu di berdayakan, lembaga legislasi kita untuk mensuplai materi hukum yang sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat serta dapat mengakomodasikan nilai-nilai keadilan universal seperti diisyaratkan dalam kebanyakan teks. Sebab pada kesimpulannya, setiap teks dalam ajaran suci mempunyai relasi bahkan interelasi dengan seluruh rangkaian realitas yang terus bergulir mengitari terjadinya perkembangan dan perubahan setiap saat.
B. Tujuan
Al-Quran merupakan pedoman hidup bagi semua umat manusia dimuka bumi ini. Pedoman yang telah Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW dapat dijadikan sebagai panduan hidup apa dan bagaimana kita semestinya menjalani hidup. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran.
1. Alif laam miin
2. Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
1. Ingin mengetahui bagimana korelasi hukum Islam dengan hukum yang ada di Indonesia.
2. Ingin mengetahui bagaimana cara mengaplikasikan hukum islam dengan hukum yang ada di Indonesia.
3. Ingin mengetahui bagaimana hukum yang ada di Indonesia di pandang dari kaca mata Al-Quran.
C. Manfaat
44. barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Dalam ayat di atas disebutkan kata al-kafirun ayat yang lain menggunakan redaksi fasiqun dan dzalimun. Ini merupakan konsekwensi dari orang yang tidak mengamalkan hukum yang didatangkan dari syari' (Allah dan Rasulnya). Ketika pelaku dicap kafir oleh syari', maka apa yang dilakukan adalah haram. Selanjutnya dalam ayat tersebut menggunakan kata maa (yang digaris bawahi). Dalam ushul fiqih, kata maa termasuk lafadz 'am atau umum.
Hampir semua referensi ushul fiqih mengatakan bahwa hukum merupakan khithab Allah (titah Allah). Titah Allah inilah ditunjukan melalui Al-Quran, baik secara tekstual maupun secara kontekstual.
Tapi, kita tidak bisa menafikan kondisi lingkungan. Kita harus bijak, dalam mendialogkan nash dengan realita. Melihat dari kondisi sosial dan budaya sekarang (untuk sekarang-sekarang ini) pemahaman hukum bergantung kepada kondisi lingkungan dimana pemaknaan Al-Quran tidak hanya melalui pendekatan tekstual akan tetapi melalui pendekatan kontekstualnya.
Melihat dari budaya dan fenomena yang terjadi maka di dalam pembuatan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi :
1. Bagi penulis : Dapat menjadikan media pendidikan untuk menambah wawasan tentang korelasi hukum islam dengan hukum yang ada di Indonesia dilihat dari sudut pandang Indonesia belum menjadi Negara Islam.
2. Bagi pembaca : Menjadikan sumbang fikiran tentang bagaimana mengaplikasikan hukum islam dengan hukum di Indonesia melihat dari sudut pandang pengkajian kontekstual, prinsip dasar hukum, serta kajian hukum yang tertera didalam Al-Quran melalui disiplin ilmu yang lainnya seperti ushul fiqih, mantik, bayan, ma'aniy dan yang lainnya.
BAB II
KEADILAN HUKUM DALAM ISLAM
Perlindungan terhadap hak-hak orang-orang yang tidak sanggup melindungi diri mereka sendiri merupakan fungsi utama hukum, sedang syari'ah, yakni hukum islam, bertujuan menciptakan suatu masyarakat yang didasarkan pada rasa tanggung jawab moral, yang didalamnya setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kepribadiannya sesuai dengan ajaran agama.
Di dalam dunia Islam, ada tiga sandaran yang diajarkan Nabi Muhammad SAW yaitu meliputi : Akidah yang tercermin dalam iman, Islam yang meliputi syariah sedangkan Ihsan sebagai reaksi daripada akhlak.
A. Ta'rif Hukum
اثبات امر لأمر او نفيه عنه
" Menetapkan satu masalah dari masalah yang lain, atau sebaliknya."
Di dalam prakteknya hukum didalam islam ada lima , yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Para ulama menambahkan bahwa hukum didalam islam menjadi : wajib, sunah, haram, makruh, mubah, shahih, bathil, rukhsah dan 'ajimah (ketetapan pasti).
B. Konsep Hukum
Konsep hukum islam dipandang sebagai hukum yang absolut dan otoriter dan karenanya abadi yang diajukan dari dua sudut pandang. Pertama, sumber hukum islam adalah kehendak Tuhan yang absolut dan tidak dapat diubah. Pada bagian ini, hukum islam mempunyai landasan dalam wahyu Ilahi yang di sampaikan kepada Nabi; Ia disertakan dalam Al-Quran dan hadits. Karena bersifat Ilahiah atau bersumber dari wahyu, sumber-sumber ini diyakini sebagai sakral, final dan karenanya abadi.
Argumen-argumen para pendukung pandangan keabadian hukum islam dapat dirangkum dalam tiga proposisi berikut:
1. Hukum Islam adalah abadi karena konsep hukum yang otoriter, Ilahiyah dan absolut dalam islam tidak memungkinkan perubahan dalam konsep-konsep dan lembaga-lembaga hukum. Sebagai akibat dari yang tak terhindarkan dari konsep ini, sangsinya bersifat Ilahiyah dan karenanya tidak mungkin berubah.
2. Hukum Islam adalah abadi karena sifat asal-usul dan perkembangannya dalam periodenya yang formatif memencilkannya dari pranata-pranata perubahan hukum dan soaial- pengadilan dan Negara.
3. Hukum Islam adalah abadi karena ia tidak mengembangkan suatu metodologi perubahan hukum yang memadai.
Kedua, berasal dari definisi hukum Islam; dalam pandangan ini diajukan bahwa hukum islam tidak mungkin didefinisikan sebagai hukum yang dalam pengertian yang tepat, melainkan sebagai etika dan moralitas. Pada pendapat kedua ini, prinsip-prinsip hukum dirujuk pada pertimbangan mashlahat ( kebaikan umat manusia ), fleksibilitas hukum islam dalam praktek dan penekanannya di rujuk pada ijtihad (pemikiran hukum independen) yang menunjukan dengan jelas bahwa hukum islam dapat diadaptasikan kepada perubahan sosial bergantung pada kondisi budaya.
Perubahan kondisi sosial budaya ikut andil dalam menentukan hukum islam yang bertujuan untuk kemaslahatan, untuk itu fleksibilitas diterapkan dalam praktek hukum islam. Di dalam pengkajiannya, kemaslahatan bersumber pada pemahaman para pakar hukum. Pemahaman inilah yang dinamakan sebagai 'ilmu fiqih (ushul fiqih ).
Jadi, pandangan pertama berurusan dengan konsep hukum yang berkenaan dengan perbedaan antara akal dan wahyu. Sedangkan pada pandangan kedua membahas konsep hukum yang berkenaan dengan perbedaan antara hukum dan moralitas berdasarkan pada perubahan kondisi sosial budaya.
C. Hakekat Hukum Islam
1. Asal-usul Hukum Islam
Pandangan kaum muslimin menyatakan bahwa hukum islam bermula pada wahyu Tuhan dalam al-Quran dan keputusa-keputusan yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW. keputusan-keputusan ini, sebagaimana yang dilestarikan dalam batang tubuh literatur hadits yang besar, merupakan dasar hukum islam.
Di dalam penegakannya asal-usul hukum islam bisa ditetapkan pada tahun 5 H/ 627 M. pada tahun ini menurut bukti-bukti kesusastraan, filosofi, dan historis ditemukan bahwa Nabi Muhammad adalah sebagai pembuat hukum.
Sejarah menyebutkan bahwa penerapan hukum dilakukan ketika kekuatan kaum muslimin sudah mencapai puncaknya dan akidah yang dipeluk oleh penduduk, pada waktu itu, adalah mayoritas muslim. Kekuatan dan mayoritas keimanan inilah yang menjadikan hukum mulai ditegakkan.
2. Hukum Islam Dalam Praktek
Kebanyakan kajian tentang hukum islam menggaris bawahi kesenjangan antara teori dan prakteknya. Kesenjangan ini telah menjadi begitu mencolok sehingga ada dua sistem hukum dalam islam;
- hukum-hukum dalam praktek
- hukum dalam teori.
Pembelahan antara teori dan praktek telah diamati dalam dua aspek, (i) antara hukum islam dan adat istiadat rakyat muslim, (ii) hukum islam yang berada di nash-nash dengan hukum islam yang dipraktekkan di pemerintahan.
Meskipun adat istiadat secara teoritis tidak diakui sebagai sumber hukum islam, namun memerankan peranan penting dalam pertumbuhan hukum islam juga berkoeksistensi dengan hukum islam . العادة محكمة " Adat bisa ditetapkan sebagai hukum."
Perbedaan adat istiadat yang dipegang oleh kaum muslimin diseluruh penjuru dunia menjadikan agama islam sebagai agama yang rahmatan ll'alamin. Didalam konsep hukum islam (pakar hukum islam), menjadikan adat istiadat yang mereka tempati sebagai tolak ukur bagaimana konsep Al-quran akan di kembangkan. تغيرالأحكام بتغيرالأحوال والأزمان والأمكنة " Berubahnya hukum bergantung pada berubahnya tingkah laku(ada istiadat), waktu dan tempat."
3. Hukum Islam Dalam Realitas
Hampir semua referensi ushul fiqih mengatakan bahwa hukum merupakan khithab Allah (titah Tuhan ). Titah Allah ini ditunjukan melalui Al-quran, baik secara tekstual maupun kontekstual. Dalam menentukan sebuah hukum, ada dua hal yang selalu mendampingi. Pertama, mabda' , yaitu prinsip atau obsesi dalam penetapan hukum. Seperti kemashlahatan, keadilan, al-jazru (pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang kedua kali) dan semacamnya. Kedua, bentuk operasional, yaitu bagaimana cara pelaksanaannya dilapangan. Seperti hukum Tuhan tentang had zina, qishas, dan sebagainya. Dalam sebuah firman-Nya Allah berfirman tentang had al-sariqah (vonis terhadap pencuri).
6
38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kata-kata ini mengandung dua makna, pertama al-zajru yang merupakan semangat dari ayat ini. Bahwa Tuhan menginginkan bagaimana pencuri itu bisa jera dan tidak diikuti oleh orang lain. Kemudian Tuhan memberikan petunjuk operasionalnya, dengan mengidealkan cara memotong tangan si pencuri, lalu apakah bentuk operasional ini bisa serta-merta diaplikasikan?. Tentunya kita akan melihat realita yang ada , mungkinkah kondisi sekitar bisa menerimanya? Inilah yang menjadikan sebagian ulama disebut dengan قطع من حيث الدليل (tidak menerima penafsiran lain) dan طن من حيث تطبق (memungkinkan untuk ditafsiri yang lain dalam tataran aplikasinya)7. Disinilah fungsi mabda' . bahwa, jika bentuk operasional yang ditunjukan oleh Tuhan bertentangan dengan kondisi dan situasi yang melingkupinya, maka tentu harus dikembalikan kepada mabda' (prinsip dasar) dari hukum tersebut. Maka, menjadi sangat memungkinkan untuk menerapkan hukum-hukum yang lain. Asalkan tidak keluar dari koridor tujuan syari', ruh tasyri' (pembentukan hukum) dan kemaslahatan umat.
Metode ini sering diterapkan oleh shahabat Umar bin Khathab, misalnya ketika beliau tidak memotong tangan pencuri pada masa paceklik. Beliau juga tidak memberikan zakat pada al-muallafah qulubuhum (orang-orang kafir yang baru masuk islam), padahal ayat-ayat al-quran secara tegas mengatakan mereka berhak menerima zakat. Dalam penerapan hukum, sahabat Umar tidak melihat pada hukumnya semata. Tapi lebih memperhatikan tujuan dan ruh tasyri' . dan penerapan ini sesuai dengan dzuruf (kondisi daerah) dimana kasus tersebut terjadi.
Dengan demikian, bentuk operasional yang ditawarkan oleh syari' itu hanya merupakan al-had al-a'la (batas maksimal).
BAB III
PEMBAHASAN
Perdebatan yang panjang mengenai sifat legal dan formal menyangkut wujud syari'at yang hendak dimaknai oleh kalangan liberalis dan literalis ini cenderung mengarah pada teks qath'I yang menitik beratkan pada redaksi (ibarat) dan konteks sosiologi.
Pada prinsipnya yang terpenting adalah pesan-pesan ajaran berupa nilai etis yang bersifat universal dapat diterapkan dalam setiap komunitas. Pada satu contoh, bahwa hukuman potong tangan dan yang semisalnya adalah sebagai produk budaya lokal arab. Sebab itu, jenis hukuman ini tidak mesti dapat diterapkan dalam konteks masyarakat lain diluar masyarakat arab pada masa-masa turunnya Wahyu. Dalam konteks hukuman tadi, yang terpenting adalah bagaimana hukuman itu bisa efektif menyandra perasaan pelaku pidana untuk tidak mengulang lagi perbuatannya serta masyarakat luas dapat mengambil ibrah (pelajaran) dari kasus pidana yang dilakukan. Soal jenis dan bentuk hukumannya tergantung konteks sosiologi masyarakat setempat (Indonesia).
Dalam tataran aksiologi syari'at, kita perlu mengilasbalik kedudukan nabi ketika menerapkan semisal hukuman potongan tangan dan lain-lainnya. Sebab pada waktu itu pribadi Rasulallah tidak hanya berkapasitas sebagai seorang nabi. Sebaliknya, dalam waktu bersamaan beliau juga seorang Imam, seorang muballigh, seorang mufti (pemberi fatwa), dan bahkan seorang qadhi (hakim).
BAB IV
KESIMPULAN
Secara global, objek hukum terbagi menjadi empat. Pertama, haqq Allah. Yakni, objek hukum yang bertujuan mengatur kamaslahatan secara umum. Konsekwensinya, jenis ini tidak bisa digugurkan oleh manusia. Misalnya shalat,seseorang tidak bisa menggugurkan kewajiban shalat orang lain. Sebab hal itu mutlak hak Allah. Kedua, haqq al-adam, yaitu objek hukum yang berkaitan dengan kemaslahatan individu manusia. Sebagai contoh, seorang berhutang kepada orang lain. Orang yang memberi hutang berhak membebaskan beban hutang tersebut. Ketiga, objek hukum yang bercampur antara hak Allah dan hak adam, namun lebih dominan hak adam. Misalnya, aturan qishas bagi pembunuh. Dikatakan hak Allah, karena qishas dapat mencegah pertumpahan darah dan memelihara perdamaian bagi manusia. Dan disebut haqq al-adam, karena hal itu bisa mewujudkan kemaslahatan bagi keluarga terbunuh. Karena yang lebih dominan haq adamiy, maka qishas boleh digugurkan oleh keluarga terbunuh. Keempat, objek hukum yang didalamnya hak Allah dan hak adam, tapi hak Allah lebih dominan. Seperti had bagi penuduh zina (qadzaf). Dengan ditegakkannya had ini, akan terpelihara kemaslahatan secara umum. Sebab disana ada hak Allah. Disamping itu, juga bisa menjaga kehormatan orang yang dituduh. Maka hak adamiy masuk di dalamnya. Namun, meskipun orang yang dituduh memaafkannya, had ini tidak bisa digugurkan. Sebab, yang lebih dominan adalah hak Allah.
Daftar Rujukan
• • • الحشر
7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
• يوسف
108. Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".
•• الفاطر
28. Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama[1258]. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.
[1258] yang dimaksud dengan ulama dalam ayat Ini ialah orang-orang yang mengetahui kebesaran dan kekuasaan Allah.
القيمة
16. Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran Karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya[1532].
[1532] Maksudnya: nabi Muhammad s.a.w. dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril a.s. kalimat demi kalimat, sebelum Jibril a.s. selesai membacakannya, agar dapat nabi Muhammad s.a.w. menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu.
• • النحل
125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
[845] Hikmah: ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
ا ••
185. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
•• ا لعمران
138. (Al Quran) Ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
• • الحجرات
1. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya[1407] dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[1407] maksudnya orang-orang mukmin tidak boleh menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari Allah dan RasulNya.
• النحل
93. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang Telah kamu kerjakan.
• • • • • •• السجدة
13. Dan kalau kami menghendaki niscaya kami akan berikan kepada tiap- tiap jiwa petunjuk, akan tetapi Telah tetaplah perkataan dari padaKu: "Sesungguhnya akan Aku penuhi neraka Jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama."
•• الحج
8. Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa Kitab (wahyu) yang bercahaya[978],
[978] maksud yang bercahaya ialah: yang menjelaskan antara yang hak dan yang batil.
النساء
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
• • •
1. Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1481] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[1483].
[1481] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu Suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[1482] yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[1483] Suatu hal yang baru maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
10. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
••
14. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
[186] yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.
15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Minggu, 18 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar